http://serambi-islam.blogspot.com/2013/04/pembaharuan-islam-di-minang-kabau.html
Pembaharuan Islam di Minang Kabau Pada abad ke 17 Islam telah ada di minang kabau,namun kemurnian islam diwaktu itu belumlah seperti apa yang di tuntunkan oleh Rasulullah, maka dalam perjalannya Islam di Minangkabau terjadi pembaharuan yang di pelopori oleh Organisasi Muhammadiyah.

Muhammadiyah adalah salah satu organisasi sosial Islam yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 18 Nopember 1912 oleh H.A.Dahlan . Muhammadiyah merupakan gerakan Islam yang membawa paham pembaharuan atau Tajdid seperti yang dipelopori oleh Ibnu Taimiyah, Muhammad Bin Abdul Wahab, Sayid Djamaluddin al Afgani, Muhammad Abduh dan lain-lain. Tujuannya adalah mengadakan pembaharuan (pemurnian) ajaran islam , memperbaharui sistem pendidikan islam agar sesuai dengan perkembangan zaman , mengembalikan dasar kepercayaan umat kepada tuntunan Al-Quran dan Hadits, bersih dari Bid’ah dan Khurafat, serta menafsirkan ajaran islam secara modern. Untuk mencapai tujuan ini dilakukan berbagai kegiatan seperti ; dakwah islam, memajukan pendidikan dan pengajaran, mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, mengadakan Tabligh untuk membicarakan masalah-masalah islam serta menerbitkan buku-buku, brosur-brosur, surat kabar dan majalah.
Dalam bidang pendidikan, Muhammadiyah berusaha mengadakan pembaharuan sistem pendidikan dan pengajaran yang berorientasi Islam, baik disekolah, madrasah maupun pendidikan dalam masyarakat yang bersifat non formal. Artinya dengan memajukan pendidikan maka masyarakat Islam dengan sendirinya menjadi pribadi yang berkualitas baik dalam hal agama maupun dalam ilmu pengetahuan umum.
Oleh sebab itu ,organisasi Muhammadiyah sejak awal berdirinya, melakukan kegiatan seperti membangun sekolah-sekolah, madrasah . Sejalan dengan itu pembaharuan sistem pendidikan dan diterbitkannya majalah-majalah yang bersifat keagamaan . Pada tahun 1950-an Muhammadiyah mengusulkan agar didalam kurikulum sekolah-sekolah umum dicantumkan mata pelajaran agama. Berkat usahanya itu , maka keluarlah Undang-Undang No.4 tahun 1950.
Sebelum Muhammadiyah didirikan, lembaga pendidikan yang dimiliki oleh umat islam barulah berupa pondok atau surau yang tidak memenuhi tuntutan dan kehendak zaman.Sistem pelajaran dilaksanakan secara tradisional ,tanpa kurikulum ,tanpa tahun ajaran,dan tanpa administrasi. Waktu belajar murid-murid duduk melingkar disekeliling guru.
Lembaga pendidikan Islam dengan sistem surau itu sebahagian besar berada  didaerah pedesaaan dan terpencil dari perkembangan dunia sekitarnya. Dengan sistem ini menyulitkan lembaga itu berkembang untuk mencapai kemajuan dan perkembangan selanjunya tidak mengalami kemajuan dan perubahan.
Di lain pihak Pemerintah Kolonial Belanda , mendirikan sekolah-sekolah sekuler dengan sistem modern yang banyak menarik minat masyarakat, Selain itu juga muncul sekolah-sekolah misi Kristen yang bertujuan untuk menyebarkan faham agamanya . Untuk membendung tujuan dan misi Kolonial Belanda itulah Muhammadiyah berusaha melakukan pembaharuan.
Muhammadiyah mulai mendirikan sekolah-sekolah agama (madrasah) dengan sitem modern yang menggunakan ruangan sekolah , bangku kurikulum ,tahun ajaran , serta administrasi yang teratur. Kurikulum sekolah-sekolah agama ( madrasah) yang didirikan Muhammadiyah juga disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Di samping madrasah Muhammadiyah mendirikan sekolah-sekolah umum yang sama sistem kurikulumnya dengan sekolah yang didirikan oleh kolonial Belanda. Disekolah, sekolah Muhammadiyah ditambahkan pelajaran agama Islam, sedangkan sekolah di Kolonial Belanda tidak dicantumkan pelajaran agama Islam ,bahkan dilarang siswa-siswa itu belajar agama.
Dengan demikian Muhammadiyah mempelopori sistem pendidikan baru dengan memodifikasi kurikulum sekolah madrasah dan menambahkan pelajaran agama pada kurikulum sekolah umum. Melalui sekolah-sekolah itulah ditingkatkan pendidikan umat Islam dan sekaligus dibina kader-kader bangsa.,.....  
Bersambung.......................

Post a Comment Blogger