Yang Diberi Kelonggaran Untuk Tidak Puasa Ramadhan
1. "(Masa yang diwajibkan kamu puasa itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi keterangan -keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia puasa di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir maka (bolehlah ia berbuka, kemudian wajiblah ia puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
(Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah menghendaki kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan puasa (sebulan Ramadhan), dan
1. "(Masa yang diwajibkan kamu puasa itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi keterangan -keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia puasa di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir maka (bolehlah ia berbuka, kemudian wajiblah ia puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
(Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah menghendaki kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan puasa (sebulan Ramadhan), dan
supaya kamu membesarkan Allah karena
mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." ( Al-Baqarah:185.)
2. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia
berkata : Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka
DIA turunkan ayat ( dalam surat AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu
barangsiapa mau puasa dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin,
keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185),
maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan
diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan
ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan
tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad
shahih).
3. "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy
: Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk puasa dalam safar,
berdosakah saya ? Maka beliau bersabda :
hal itu adalah merupakan kemurahan dari
Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan
barangsiapa yang lebih suka untuk terus puasa maka tidak ada dosa baginya
" ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry
ra. ia berkata : Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami
dalam keadaan puasa. Selanjutnya ia
berkata : Kami berhenti di suatu tempat.
Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat
yang dekat dengan musuh kalian,
dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada
kamu. Ini merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih puasa dan ada
juga yang berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga
bersabda: Sesungguhnya besok kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi
kekuatan kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian,
kamipun semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah
saw. kami puasa ." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
5. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry
ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw.
di bulan Ramadhan. Diantara kami ada
yang puasa dan diantara kami ada yang
berbuka . Yang puasa tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela
yang puasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan
lalu puasa, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah
lalu berbuka,maka hal ini juga baik"
(HR. Ahmad dan Muslim)
6. "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa
sesungguhnya Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah,
beliau puasa sampai ke Kurraa’il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai
beliau juga puasa. Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai
beliau merasa berat , tetapi mereka tetap
puasa karena mereka melihat apa yang tuan
amalkan (puasa). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang
manusia melihat beliau, lalu
sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap
puasa. Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk
puasa. Maka beliaupun bersabda : mereka itu adalah durhaka." (HR.Tirmidzy).
7. "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang
hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak
mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup
membayar fidyah memberi makan orang miskin
" ( Riwayat Abu Dawud ). Shahih
8. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu
Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang puasa Ramadhan
), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka
ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan
sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha puasa ." (Riwayat Baihaqi)
Shahih.
9. "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi
'Urwah dari Ibnu Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir
akan kesehatan dirinya dan wanita yang
menyusui khawatir akan kesehatan anaknya
jika puasa Ramadhan. Beliau berkata : Keduanya boleh berbuka (tidak puasa ) dan
harus memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha puasa"
(HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syaratMuslim , kitab AL-irwa jilid
IV hal 19).
KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat diambil
dari keterangan di atas adalah : Orang Mu'min yang diberi kelonggaran
diperbolehkan untuk tidak puasa
Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
- Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
- Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran
diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi
wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang
tidak lagi mampu mengerjakan puasa
karena:
- Umurnya sangat tua dan lemah.
- Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
- Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
- Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
- Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. ( dalil 2,7,8 dan 9).
Demikianlah hal-hal yang diberikan agama untuk tidak puasa Ramadhan,mudah-mudahan ada manfaatnya bagi sobat Serambi Islam dimana saja berada.
Post a Comment Blogger Facebook